“Jadi, 13 pulau itu masuk di Perda RTRW Trenggalek tahun 2012, tapi juga tercantum dalam RTRW Tulungagung tahun 2023,” ucap dia.
Konflik semakin rumit setelah munculnya beberapa keputusan dari pemerintah pusat yang memberikan sinyal berbeda. Dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022, 13 pulau tersebut dinyatakan masuk ke wilayah Kabupaten Tulungagung.
Sementara Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 10 Tahun 2023 dan Perda Kabupaten Trenggalek tahun 2012 tetap menyebut kawasan itu sebagai bagian dari Trenggalek.
Terbaru, Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, kembali menegaskan bahwa 13 pulau itu berada di bawah administrasi Kabupaten Tulungagung.

Dia berujar, Pemprov Jatim telah berupaya memfasilitasi mediasi antara kedua kabupaten sejak 2024. Hasilnya sudah dikirimkan ke Kemendagri untuk ditindaklanjuti.
Tinggalkan Balasan