Bandung, ERANASIONAL.COM – Perseteruan Ridwan Kamil dan Lisa Mariana memasuki babak baru. RK menggugat balik Lisa Mariana dengan tuntutan ganti rugi senilai Rp 105 miliar atas pencemaran nama baik, reputasi, dan kehidupan pribadi maupun sosial.
Kuasa Hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar Butar, mengatakan nilai ganti rugi itu termasuk biaya materiil Rp 5 miliar meliputi proses hukum, pengobatan psikis, dan kehilangan pendapatan.
Materi gugatan balik (rekonvensi) tersebut dicantumkan dalam dokumen Jawaban atas gugatan dalam Perkara Nomor: 184/Pdt.G/2025/PN.Bdg. Dokumen tersebut telah diunggah oleh Tim Kuasa Hukum Ridwan Kamil secara e-court pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung Kelas 1A Khusus, Rabu (25/6/2025).
“Klien kami telah menjadi korban dari serangkaian tuduhan yang tidak berdasar dan tidak dibuktikan secara ilmiah. Ini bukan sekadar sengketa personal, tetapi kampanye penghancuran reputasi secara masif yang memanfaatkan ruang publik,” kata Muslim Jaya Butar Butar dalam keterangannya.

Dalam dokumen yang disampaikan kepada majelis hakim, Muslim menyebutkan, Lisa telah melakukan rangkaian perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata.
“Lisa Mariana telah menyebarkan tuduhan tanpa bukti bahwa klien kami melakukan hubungan layaknya suami istri di luar pernikahan, menyebabkan kehamilan, dan menyarankan aborsi. Semua itu tidak pernah terjadi dan tidak pernah dibuktikan secara ilmiah, terutama melalui tes DNA,” jelas dia.
Menurut Muslim, Lisa juga menyebarkan informasi keliru secara berulang melalui berbagai platform. Dengan itu, ia menuntut Lisa untuk melakukan take-down atas konten-konten tersebut dan meminta maaf kepada publik.
“Oleh Karena itu, Kami juga meminta majelis hakim untuk menghukum LM (Lisa Mariana) menghapus seluruh unggahan fitnah di media sosial, dan, menyampaikan permintaan maaf di media massa dan media sosial selama tujuh hari berturut-turut,” tegasnya.
“Kami berharap gugatan balik ini dikabulkan seluruhnya, demi menjaga integritas hukum dan mencegah preseden buruk berupa upaya menjatuhkan kehormatan publik untuk motif ekonomi semata,” tambahnya.
Sebelumnya, Ridwan Kamil melaporkan Lisa atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE ke Bareskrim Mabes Polri. Saat ini, laporan itu masih dalam proses penyelidikan. Belum ada tanggapan dari pihak Lisa Mariana terkait gugatan ini.
Tinggalkan Balasan