Jakarta, ERANASIONAL.COM – Tiga orang tersangka kasus peredaran narkotika jenis sabu Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya di Tangerang. Dari penangkapan ini, petugas menyita total barang bukti sabu seberat lebih dari 3 kilogram (kg).
Ketiga pelaku yang diamankan berinisial S, 42, J, 37, dan R, 37. Penangkapan dilakukan oleh Subdit 3 Ditresnarkoba PMJ di dua lokasi berbeda, yaitu di sebuah mall kawasan BSD, Kabupaten Tangerang, dan di sebuah apartemen kawasan Cisauk, Tangerang Selatan.
“Kami dari Subdit 3 berhasil mengamankan tersangka inisial S, J, dan R di Tangerang dengan barang bukti sabu bruto 3 kilogram,” kata Kanit 2 Subdit 3 Kompol Deny Simanjuntak saat dikutip dari Media Indonesia, Kamis (10/7/2025).
Deny menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di sekitar lobi mall kawasan BSD tersebut.

“Setelah melakukan pemantauan sejak 8 Juli 2025, subdit 3 mengamankan dua pelaku yakni S dan J sehari setelahnya, sekitar pukul 14.00 WIB,” ujarnya.
Tinggalkan Balasan