Jakarta, ERANASIONAL.COM – Tiga orang tersangka kasus peredaran narkotika jenis sabu Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya di Tangerang. Dari penangkapan ini, petugas menyita total barang bukti sabu seberat lebih dari 3 kilogram (kg).

Ketiga pelaku yang diamankan berinisial S, 42, J, 37, dan R, 37. Penangkapan dilakukan oleh Subdit 3 Ditresnarkoba PMJ di dua lokasi berbeda, yaitu di sebuah mall kawasan BSD, Kabupaten Tangerang, dan di sebuah apartemen kawasan Cisauk, Tangerang Selatan.

“Kami dari Subdit 3 berhasil mengamankan tersangka inisial S, J, dan R di Tangerang dengan barang bukti sabu bruto 3 kilogram,” kata Kanit 2 Subdit 3 Kompol Deny Simanjuntak saat dikutip dari Media Indonesia, Kamis (10/7/2025).

Deny menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di sekitar lobi mall kawasan BSD tersebut.

“Setelah melakukan pemantauan sejak 8 Juli 2025, subdit 3 mengamankan dua pelaku yakni S dan J sehari setelahnya, sekitar pukul 14.00 WIB,” ujarnya.

Dari penangkapan tersebut, polisi menemukan satu paket narkotika diduga sabu.

Kemudian, pengembangan kasus mengarah ke pelaku ketiga, R, yang diketahui menyimpan sabu di tempat tinggalnya di sebuah apartemen kawasan Tangerang Selatan.

Selanjutnya, polisi mengamankan R di lokasi tersebut bersama dua paket sabu lainnya yang masing-masing seberat lebih dari satu kilogram. Penangkapan dilakukan pada Rabu, 9 Juli 2025, pukul 11.30 WIB,

“Saat ini, ketiga tersangka tengah menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk penyidikan lebih lanjut,” ujar dia.