Jakarta, ERANASIONAL.COM – Kasus pembobolan data sistem Ninja Xpress yang digunakan untuk menipu pelanggan dengan paket palsu berbayar COD berhasil diungkap Polda Metro Jaya. Polisi menetapkan tiga sebagai tersangka, termasuk karyawan lepas Ninja Xpress yang diduga membocorkan data.
Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menangkap dua orang tersangka yang diduga terlibat dalam akses ilegal terhadap sistem Ninja Xpress dan penyalahgunaan data pelanggan. Dua orang pelaku, T dan MFB ditangkap di Bandung dan Cirebon pada 5 Mei 2025. Satu orang lainnya masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya melakukan pengungkapan dan penangkapan dua pelaku dari tiga pelaku yang saat ini, inisial D sudah DPO,” kata Kasubdit Penmas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, Kamis (11/7/2025)
Modus kejahatan dilakukan dengan menggunakan akun karyawan Ninja Xpress untuk membobol sistem operasional dan mengungkap data pelanggan yang terlindungi. Data yang dibobol antara lain nama pemesan, nomor telepon, alamat, jenis barang, hingga nilai pembayaran COD.

Data-data ini dijual kepada pihak ketiga untuk membuat paket palsu dan mengirimkannya secara COD ke pelanggan yang tidak menyadari mereka telah ditipu. Akibat kejahatan ini, pihak Ninja Xpress mengalami kerugian material lebih dari Rp35 juta dan kehilangan kepercayaan publik.
Ketiga tersangka dijerat pasal tentang akses ilegal dan pengambilan data elektronik tanpa hak dalam Undang-Undang ITE. Mereka terancam hukuman hingga 8 tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar.
Tinggalkan Balasan