Depok, ERANASIONAL.COM – Kasus dugaan paksa persetubuhan pada gadis 19 tahun mendadak viral di jagat media sosial. Pasalnya hal ini dilakukan oleh oknum anggota Brimob berinisial AL yang diduga memaksa seorang gadis (GB) untuk bersetubuh di sebuah kontrakan di Cimanggis, Depok.
Kasus ini pertama kali mencuat ke publik setelah ramai dipemberitaan berbagai media online yang menceritakan kronologi antara pelaku dan korban yang awalnya berkenalan lewat media sosial, lalu bertemu di malam hari, pada 12 Juli 2025.
Berawal perkenalan melalui pesan instagram, keduanya lanjut saling bertemu. Dengan modus jalan-jalan dan akan mengantarkan pulang ke rumah, ini malah dibawa ke sebuah kontrakan di gang sempit kawasan Cimanggis, dan dikunci di dalam. Peristiwa itu terjadi pada pukul 01.00 WIB tengah malam.
Di dalam kontrakan, AL tak hentinya memaksa GB untuk berhubungan badan dan sempat mau pegang-pegang anggota tubuh GB, namun GB selalu menolaknya, lalu ia nekat kirim lokasi lewat WhatsApp ke temannya berinisial MF.

Kemudian Polisi dan awak media segera melakukan penjemputan lalu menemukannya dengan kondisi psikis terguncang pada 13 Juli siang.
Sayangnya, kasus ini tidak berlanjut ke proses hukum melainkan diselesaikan secara kekeluargaan.
Lokasi kejadian di pemukiman padat penduduk dan gang sempit. Meskipun ada indikasi kuat pemaksaan dan rayuan, kasus dihentikan tanpa proses hukum. Sehingga publik menuntut transparansi dan sanksi tegas yang diduga pelakunya adalah oknum polisi yang bertugas di Mako Brimob kelapa dua.
Peristiwa ini menuai reaksi Kemarahan dan kekecewaan warganet disosial media. seperti berikut:
dikutip Rabu, 16 Juli 2025 melalui akun instagram @duniahariini17
“Cokelat itu meresahkan gak Punya malu”
“Dipuji nggak pantas, dihina nggak sadar-sadar!”
“Hebat ya prestasi polisi kita, tiap hari ada aja yang viral!”
“Seragammu coret sendiri aja, Malu-maluin!”
“Ayok dong @listyosigitprabowo, jangan didiemin!”
Hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan dan klarifikasi secara resmi dari pihak kepolisian.
Tinggalkan Balasan