Jakarta, ERANASIONAL.COM – Diduga melakukan pelanggaran hak cipta, Direktur PT Mitra Bali Sukses, pemegang lisensi waralaba Mie Gacoan di Bali, I Gusti Ayu Sasih Ira, ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka ini dibenarkan Kabid Humas Polda Bali Kombes Aria Sandy. Penetapan tersangka dilakukan setelah proses penyelidikan dan penyidikan sejak Januari 2025.
“Berawal dari pengaduan masyarakat tertanggal 26 Agustus 2024 kemudian dilakukan penyelidikan, dan ditingkatkan ke penyidikan sesuai dengan laporan polisi tertanggal 20 Januari 2025,” kata Aria saat dikonfirmasi, Senin (21/7/2025).
Aria menyebut pelapor merupakan salah satu Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang ada di Indonesia. Yaitu, Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI).

“Dalam hal ini diwakili oleh saudara Vanny Irawan, SH selaku Manajer Lisensi sesuai surat kuasa yang diberikan oleh Ketua SELMI,” ungkap Aria.
Menurut dia, kerugian yang ditimbulkan dari dugaan tindak pidana pelanggaran hak cipta ini mencapai miliaran rupiah. Hal tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016 tentang Pengesahan Tarif Royalti Untuk Pengguna Yang Melakukan Pemanfaatan Komersial Ciptaan dan/atau Produk Hak Terkait Musik dan Lagu kategori Restoran.
“Tarif royalti dihitung berdasarkan rumus, yaitu jumlah kursi dalam satu outlet x Rp120.000 x satu tahun x jumlah outlet yang ada, sehingga jumlahnya mencapai miliaran rupiah,” jelas perwira menengah (pamen) Polri itu.
Tinggalkan Balasan