Jakarta, ERANASIONAL.COM – Pemecatan Satria Arta Kumbara dari dinas militer di Korps Marinir Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Laut (AL) berkekuatan hukum tetap dan tidak dapat diganggu gugat.

Penjelasan mengenai hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Penerangan TNI AL (Kadispenal) Laksamana Pertama TNI Tunggul, Selasa (22/7/2025).

Tunggul menegaskan bahwa Satria Arta Kumbara bukan lagi bagian dari TNI.

“Yang jelas saat ini, yang bersangkutan sudah tidak lagi memiliki keterikatan dengan TNI Angkatan Laut,” ujar Kadispenal, Laksamana Pertama TNI Tunggul pada Selasa, (22/7/2025), seperti dikutip dari berita video Kompas.TV.

Menurut Tunggul, TNI AL akan tetap memegang putusan pengadilan Militer II-08 Jakarta, tanggal 6 April 2023.

Putusan itu menyatakan Satria Arta Kumbara terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘desersi dalam waktu damai’ terhitung mulai tanggal 13 Juni 2022 hingga saat ini.

“Berdasarkan Putusan Perkara Nomor 56-K/PM.II-08/AL/IV/2023, Satria Arta Kumbara telah diputus bersalah secara inabsentia atau tanpa kehadiran terdakwa oleh Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada tanggal 6 April 2023.”

Ia menyebut, yang bersangkutan dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun disertai tambahan hukuman berupa pemecatan dari dinas militer.

“Akte Putusan Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap (AMKHT), ditetapkan pada 17 April 2023, menandakan bahwa keputusan tersebut sah dan tidak dapat diganggu gugat,” kata Tunggul.

Sebelumnya diberitakan, eks prajurit Marinir TNI AL Satria Arta Kumbara sempat viral karena muncul dalam sejumlah tayangan yang menunjukkan dirinya mengenakan atribut militer Rusia.

Dia bergabung menjadi prajurit di Rusia dan menandatangani kontrak dengan Kementerian Pertahanan Rusia.

Saat ini, di media sosial kembali beredar video Satria meminta untuk dipulangkan ke Indonesia. Satria dikabarkan menghadapi pencabutan status kewarganegaraan Indonesia oleh otoritas Rusia sehingga dia meminta untuk dapat kembali ke Tanah Air.

Melalui akun TikTok @zstorm689 pada Minggu (20/7/2025), Satria menyampaikan pesan terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dan Menteri Luar Negeri Sugiono.

Dalam video itu, ia memohon maaf atas ketidaktahuannya yang menyebabkan pencabutan status kewarganegaraan Indonesia akibat kontrak dengan Kementerian Pertahanan Rusia.

“Mohon izin Bapak. Saya ingin memohon maaf sebesar-besarnya apabila ketidaktahuan saya menandatangani kontrak dengan Kementerian Pertahanan Rusia mengakibatkan dicabutnya warga negara saya,” ujarnya. []