Jakarta, ERANASIONAL.COM – Kejaksaan Agung mulai melakukan penyelidikan terkait pengoplosan beras dan penyimpangan harga jual beras. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna mengatakan kasus itu masuk dalam kategori tindak pidana korupsi.
“(Pengusutan) ada di bawah Gedung Bundar (Kejagung), kan kewenangannya terkait dengan tindak pidana korupsi dan perekonomian,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (25/7/2025).
Anang mengungkapkan, pihaknya masih menelusuri perkara itu. Koordinasi dengan Mabes Polri dan pihak terkait dimaksimalkan agar tidak ada benturan dalam pengusutan kasus.
“Memang indikasi sangat kuat ke sana (tindak pidana korupsi), nanti pelaksanaannya tetap berkoordinasi, berkomunikasi, dengan tim dari Satgas Pangan Mabes Polri, dan juga dari Gugus Ketahanan Pangan dari TNI,” ucap Anang.

Sebelumnya, Kejagung membuka penyelidikan soal pengoplosan beras dan penyimpangan harga jual beras. Perkara ini dibuka untuk menindaklanjuti perintah Presiden Prabowo Subianto.
Tinggalkan Balasan