Jakarta, ERANASIONAL.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah mengantongi nama calon tersangka kasus dugaan rasuah terkait kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag).

“Portential suspect-nya (calon tersangka) adalah tentunya yang terkait dengan alur-alur perintah,” kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam keterangannya di Jakarta, dikutip, Seenin (1/8/2025).

Dia mengungkapkan, pihaknya masih mendalami peran pihak-pihak yang sudah diperiksa dalam kasus ini. Calon tersangka juga menyasar orang yang menikmati uang terkait korupsi kuota haji ini.

“Kemudian juga dari aliran dana, siapa pihak-pihak yang menerima aliran dana yang dikaitkan dengan penambahan kuota tersebut,” ucap Asep.

Asep menjelaskan, masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya diberikan 20 ribu tambahan kuota untuk mempercepat antrean haji.