Jakarta, ERANASIONAL.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tersangka kasus dugaan suap terkait pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Balai Teknik Perkeretaapian Direktorat Jenderal Perkeretaapian (BTP DJKA) Jawa Bagian Tengah, pada Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Tahun Anggaran 2022-2024, Risna Sutriyanto.
Risna ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK usai menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
“KPK melakukan penahanan kepada Tersangka RS untuk 20 hari pertama,terhitung sejak tanggal 11 sampai dengan 30 Agustus 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ucap Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Selasa (12/8).
Risna merupakan ASN pada Kementerian Perhubungan. Saat dugaan rasuah itu berlangsung Risna menjabat Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Paket Pekerjaan Pembangunan Jalur Ganda KA antara Solo Balapan – Kadipiro KM96+400 sampai dengan KM104+900 (JGSS.6) TA 2022-2024 dan paket lainnya di lingkungan BTP Kelas 1 Semarang.

Asep menjelaskan, Risna ditunjuk sebagai Ketua Pokja proyek pembangunan Jalur Ganda KA antara Solo Balapan – Kadipiro pada Juni 2022, atas permintaan PPK proyek Bernard Hasibuan. Bernard sudah dijerat dalam kasus ini.
Setelah ditunjuk, Bernard menyampaikan pada Risna telah mempersiapkan PT Wirajasa Persada (WJP-KSO) sebagai calon pemenang tender dan atau calon pelaksana pekerjaan bersama beberapa penyedia jasa atau perusahaan lainnya sebagai perusahaan pendamping, termasuk PT Istana Putra Agung (IPA) milik Dion Renato Sugiarto.
Bernard lalu meminta Risna agar dapat mengakomodasi permintaannya tersebut.
Risna kemudian menyampaikan kepada seluruh personel Pokja yang dipimpinnya menambahkan syarat tertentu sebagai calon penyedia jasa yang dimaksud sebagai ‘kuncian tender’.
Adapun syarat itu berupa surat dukungan dari pabrikan yang memiliki sertifikat dari Asosiasi Internasional /Pemerintah/Lembaga yang mewakili negara asal pabrikan bahwa wesel yang diproduksi dapat digunakan untuk Main Line (Jalur Raya).
Selain itu, sertifikasi produksi sesuai standar dari Badan Akreditasi Independen Internasional yang masih berlaku.
Dalam proses tender PT WJP-KSO yang dipersiapkan sebagai pemenang, justru dinyatakan gagal saat dievaluasi oleh tim Pokja yang dipimpin Risna karena ada kesalahan unggahan dokumen penawaran.
Namun demikian, kata Asep, PT IPA yang disiapkan sebagai perusahaan pendamping justru dinilai memenuhi syarat sebagai pemenang tender.
Atas kondisi itu, Risna kemudian berkonsultasi dengan Bernard agar mengubah skenario untuk memilih PT IPA sebagai pemenang tender proyek pembangunan jalur kereta api tersebut.
Risna selanjutnya menetapkan PT IPA sebagai pemenang tender pembangunan jalur ganda KA antara Solo Balapan – Kadipiro KM96+400 sampai dengan KM104+900 (JGSS.6) TA 2022-2024.
PT IPA kemudian menandatangani kontrak proyek tersebut dengan nilai Rp 164,51 miliar.
Dikatakan Asep, PT IPA yang terpilih sebagai pemenang tender lalu menanggung komitmen fee yang sebelumnya sudah disepakati oleh PT WJP-KSO.
KPK menduga PT IPA kemudian memberikan uang kepada Risna sejumlah Rp 600 juta sebagai bagian dari komitmen fee dari nilai kontrak proyek.
KPK menjerat Risna dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). []
Tinggalkan Balasan