Jakarta, ERANASIONAL.COM – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yasierli menegaskan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menghormati penuh proses hukum terkait dugaan kasus pemerasan yang menyeret Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Emmanuel Ebenezer alias Noel.
Yasierli meminta seluruh pihak menunggu perkembangan resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Noel pada Rabu (20/8) malam.
“Tunggu nanti, saya yakin KPK akan menyampaikan press conference-nya. Sehingga dari situ nanti kita lihat. Dan tadi saya sampaikan, kita tunggu dan ini harus kita hormati proses itu,” kata Menaker Yasierli di kantor Kemnaker, Jakarta, Kamis (21/8).
“Ya kita lihat aja nanti. Artinya berarti masih ada proses penggalian informasi dan seterusnya barang bukti, tentu sekali lagi kita hormati,” tambahnya.

Yasierli mengakui kasus yang menimpa Noel menjadi pukulan berat bagi dirinya maupun keluarga besar Kemnaker.
Pasalnya, dalam 10 bulan terakhir, ia fokus melakukan pembenahan internal kementerian, khususnya dalam hal integritas, profesionalisme, dan pelayanan publik.
Sejalan dengan arahan Presiden, Yasierli menegaskan tidak ada toleransi terhadap perilaku koruptif.
Seluruh pejabat Kemnaker, kata dia, telah diwajibkan menandatangani pakta integritas, termasuk kesediaan untuk dicopot jika terbukti melakukan korupsi.
“Untuk sertifikasi K3, kami bahkan sudah melaksanakan pakta integritas dengan hampir seribu perusahaan jasa K3 di Indonesia. Tujuannya agar tidak ada praktik suap, pemerasan, ataupun gratifikasi. Kami juga mendorong masyarakat untuk aktif melaporkan bila menemukan indikasi praktik tersebut,” jelasnya.
Selain itu, Kemnaker juga melakukan rotasi pegawai yang telah menjabat lebih dari empat tahun di satu posisi, memperbaiki proses layanan agar lebih transparan dan akuntabel, hingga merevisi sejumlah regulasi terkait pelayanan K3.
Yasierli menekankan peristiwa hukum yang melibatkan Noel harus dijadikan pembelajaran bersama agar tidak ada lagi pegawai Kemnaker yang terjerat praktik korupsi.
“Tentu semua harus berbasis bukti. Dan saya jamin kalau ada bukti, kemudian itu benar, tidak ada toleransi. Tapi sekarang tentu kita peraduga tidak bersalah dulu,” tegasnya.
Ia menambahkan, Kemnaker akan terus memperkuat pengawasan serta memperbaiki layanan di sektor ketenagakerjaan, terutama terkait keselamatan dan kesehatan kerja (K3), yang masih membutuhkan percepatan untuk menekan angka kecelakaan kerja. []
Tinggalkan Balasan