Jakarta, ERANASIONAL.COM-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan status hukum pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait pemerasan K3. Salah satu pihak yang diamankan yaitu Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer (Noel).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pelaksanaan ekspose tersebut mengacu pada ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang memberi waktu 1×24 jam untuk KPK menetapkan status hukum para pihak yang tertangkap tangan.
“Sudah ada tersangka yang ditetapkan karena memenuhi unsur pemerasan sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 12 huruf e Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Tadi malam sudah dilakukan ekspose dan sudah ditetapkan status hukum para pihak yang diamankan, ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8).
Nama tersangka, kronologi OTT dan konstruksi lengkap dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) akan disampaikan KPK dalam konferensi pers sore ini.
“Untuk pihak-pihak yang menetapkan tersangka, baik jumlah, siapa saja, kronologi penangkapan tangan, dan juga konstruksi perkaranya, rencana siang atau sore ini nanti kami akan update kembali melalui konferensi pera,” ucap Budi.
KPK gelar OTT pada Kamis (21/8) dini hari di Jakarta. Noel bersama 13 orang lainnya terjaring dalam operasi senyap tersebut.
Noel ditangkap terkait dugaan pemerasan yang dilakukan terhadap perusahaan-perusahaan terkait pengurusan sertifikasi K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja).
KPK juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang miliaran rupiah, 15 mobil dan 7 sepeda motor.
Untuk kendaraan tersebut, KPK sempat memamerkannya di lobi depan dan belakang gedung merah putih.
Dalam prosesnya, KPK juga telah menyegel ruang Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Ditjen Binwasnaker & K3).
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan