Jakarta, ERANASIONAL.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan aliran dana kepada Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG) dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan dugaan aliran dana sebesar Rp 81 miliar mengalir ke beberapa pihak.
KPK menduga dana tersebut dari selisih antara biaya yang dibayarkan para pihak yang mengurus penerbitan sertifikat K3 kepada perusahaan jasa K3 (PJK3) dan biaya yang seharusnya atau sesuai tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Setyo menjelaskan, dana Rp 81 miliar tersebut diduga mengalir kepada para tersangka, yakni IBM sejumlah Rp 69 miliar, GAH sejumlah Rp 3 miliar, SB sejumlah Rp3 ,5 miliar, AK sejumlah Rp 5,5 miliar.

“Sejumlah uang tersebut mengalir kepada pihak penyelenggara negara, yaitu IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan) sebesar Rp3 miliar pada bulan Desember 2024,” ungkap Setyo dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jumat (22/8/2025), dipantau dari Breaking News KompasTV.
Dia menambahkan, penyelenggara lain yang juga diduga menerima aliran dana, yakni FAH dan HR sebesar Rp 50 juta per Minggu, HS lebih dari Rp 1,5 miliar selama kurun waktu 2021-2024, serta CFH berupa satu unit kendaraan roda empat.
“Sehingga dalam perkara ini pihak-pihak yang diduga menerima aliran uang dari PJK3 adalah IBM, GAH, SB, AK, IEG, FRZ, CFH, HS,” terangnya.
Dalam perkara ini, Setyo mengungkapkan para pekerja atau buruh yang ingin melakukan sertifikasi K3 harus membayar lebih dari biaya yang seharusnya.
“KPK mengungkap bahwa dari tarif sertifikasi K3 yang sebesar Rp275 ribu, tetapi fakta di lapangan menunjukkan bahwa para pekerja atau buruh harus mengeluarkan biaya hingga 6 juta,” bebernya.
Ia mengatakan para pekerja atau buruh itu harus membayar lebih besar karena diduga adanya tindak pemerasan dengan modus memperlambat, mempersulit, atau bahkan tidak memproses permohonan pembuatan sertifikasi K3 jika tidak membayar lebih.
Setyo menuturkan, biaya Rp 6 juta ini dua kali lipat dari rata-rata pendapatan yang diterima para buruh atau pekerja tersebut.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan sebelas tersangka termasuk Immanuel.
Sedangkan sepuluh tersangka lainnya adalah IBM, GAH, SB, AK, FRZ, HS, SKP, dan SUP yang merupakan penyelenggara negara, serta TEM dan MM yang berasal dari pihak perusahaan jasa. []
Tinggalkan Balasan