Jakarta, ERANASIONAL.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Namun KPK masih belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan rasuah penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama, usai Lembaga Antirasuah berdalih masih ada sejumlah bukti dan keterangan yang harus dianalisis.
“KPK masih terus mendalami menganalisis keterangan-keterangan dari para saksi, termasuk tentunya saksi-saksi lainnya juga dipanggil dan diperiksa,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (1/9/2025).
Budi mengatakan, sejumlah saksi masih harus dipanggil untuk meyakinkan penyidik untuk menetapkan tersangka yang bisa dimintai pertanggungjawaban. Selain Yaqut, ada sejumlah saksi lain yang diperiksa dalam perkara ini.
“Hari ini juga ada beberapa saksi lainnya juga didalami keterangan oleh penyidik,” ucap Budi.

Sementara itu, Yaqut mengaku dicecar belasan pertanyaan soal kasus dugaan rasuah terkait penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag).
“Kalau saya enggak salah ada 18 (pertanyaan), materi ditanyakan ke penyidik,” kata Yaqut di Gedung Merah Putih KPK.
Dalam pemeriksaan kali ini, Yaqut diperiksa penyidik KPK selama tujuh jam. Menurutnya, pertanyaan penyidik masih berkorelasi dengan pemeriksaan kepadanya pada tahap penyelidikan, beberapa waktu lalu.
“Memperdalam keterangan yang saya sampaikan di pemeriksaan sebelumnya, jadi, ada pendalaman,” ucap Yaqut.
Yaqut menyebut pertanyaan dari penyidik tidak menyimpang dengan kasus yang tengah diusut. Namun, dia meminta detilnya ditanyakan kepada KPK.
Tinggalkan Balasan