Jakarta, ERANASIONAL.COM-Status hukum dan etik tujuh anggota Brimob yang diduga terlibat dalam pelindasan driver ojek online (ojol), Affan Kurniawan, mulai menemukan kejelasan. Setelah melakukan pemeriksaan intensif sejak pekan lalu, Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri memastikan langkah penegakan etik segera dilakukan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri, dua anggota dilarang masuk dalam pelanggaran berat. Keduanya yakni Komandan Batalyon Resimen IV Brimob Polri Kompol Cosmas Kaju Gae dan Bripka Rohmat, anggota Sat Brimob Polda Metro Jaya.

“Kategori pelanggaran berat dilakukan Kompol K jabatan Danyon Resimen 4 Kor Brimob Polri, duduk di sebelah kiri pengemudi. Kedua Bripka R, Badan Satuan Brimob PMJ sebagai sopir,” kata Kepala Biro Pertanggungjawaban Profesi (Karowabprof) DivPropam Polri Brigjen Agus Wijayanto dalam konferensi pers, Senin (1/09/2025).

Sementara lima anggota lainnya, masuk dalam kategori pelanggaran sedang berdasarkan hasil pemeriksaan. Mereka duduk di mobil bagian belakang sebagai penumpang saat terjadi kejadian tersebut.

Kelimanya adalah anggota Sat Brimob Polda Metro Jaya yakni Aipda M. Rohyani, Briptu Danang, Briptu Mardin, Baraka Jana Edi, dan Baraka Yohanes David.

“Untuk kategori-kategori sedang dapat dituntut dan keputusan di KKEP macamnya sanksi patsus atau demosi atau periodisasi dan penundaan pendidikan. Itu semua berdasarkan fakta di sidang KKEP,” ucap Agus.

Untuk sidang KKEP terhadap Cosmas yang digelar akan digelar pada Rabu (3/9), lalu Rohmat diagendakan pada Kamis (4/9). Sedangkan untuk lima anggota lainnya akan dijadwakan setelahnya.

Di sisi lain, Agus menyebut berencana melakukan gelar perkara pada Selasa (2/9) hari ini setelah ditemukan adanya dugaan tindak pidana dalam kasus kematian Affan.

“Gelar (perkara) ini disebabkan oleh hasil pemeriksaan pada wujud perbuatan pelanggaran kategori berat ditemukan adanya unsur pidana,” ujarnya.

Disampaikan Agus, gelar perkara itu nantinya juga akan dihadiri oleh pengawas eksternal yakni Kompolnas dan Komnas HAM. Sementara dari internal juga akan diikuti oleh jajaran Itwasum, Bareskrim, SDM, Divkum hingga Propam Brimob dan Divisi Propam Polri.

“Sehingga kita laksanakan gelar perkara semua nanti keputusannya ada di gelar hari Selasa,” katanya.