Jakarta, ERANASIONAL.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penahanan ke Mendikbudristek Nadiem Makarim pada Kamis. (4/9/2025). Nadiem ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi dalam pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek.
Nadiem memiliki aset senilai Rp600 miliar. Data itu bisa dilihat melalui laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang diisinya pada periode akhir menjabat.
Dalam laporannya, Nadiem mengaku memiliki tujuh tanah dan bangunan senilai Rp57,7 miliar. Sebanyak lima satu ada di Jakarta Selatan, satu di Kote Ndao, dan satu di Gianyar.
Nadiem mencatatkan kepemilikan dua kendaraan senilai Rp2,2 miliar. Alat transportasinya yakni Mobil Toyota Alphard dan Toyota Innova Zenix.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan