Jakarta, ERANASIONAL.COM –  Anggota DPR nonaktif tidak akan mendapat hak keuangan. Dari gaji hingga tunjangan. Hal ini diumumkan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.

“Anggota DPR RI yang dinonaktifkan parpol tidak dibayarkan hak-hak keuangannya, ” kata Dasco kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (5/9).

Nama-nama yang telah dinonaktifkan oleh parpolnya di DPR adalah sebagai berikut:

  • Ahmad Sahroni (NasDem)
  • Nafa Urbach (NasDem)
  • Eko Patrio (PAN)
  • Uya Kuya (PAN)
  • Adies Kadir (Golkar)

Kata dia, pimpinan DPR akan segera menindaklanjuti juga calon pengganti mereka. Mekanismenya sudah tertera di UU MD3.

“Pimpinan DPR menindaklanjuti penonaktifan beberapa anggota yang telah dilakukan parpol melalui mahkamah parpol masing-masing dengan meminta mahkamah DPR untuk berkoordinasi dengan mahkamah parpol masing-masing yang telah memulai pemeriksaan,” kata Dasco.