Jakarta, ERANASIONAL.COM – Sebelumnya, kupon sumbangan Dana Bulan PMI sempat ramai dikeluhkan oleh pihak sekolah dan orang tua murid karena dianggap membebankan mereka.

Menanggapi hal ini, Palang Merah Indonesia (PMI) Provinsi DKI Jakarta menegaskan bahwa kupon Dana Bulan PMI tidak diwajibkan untuk terjual habis.

Apabila masih terdapat sisa kupon, kupon tersebut dapat segera dikembalikan.

Ketua Bidang Informasi dan Komunikasi PMI DKI Jakarta, Hasanudin, mengatakan bahwa pihaknya tidak akan memaksa pengusaha, perusahaan swasta, sekolah swasta, sekolah negeri, maupun masyarakat umum untuk membeli kupon tersebut.

“Donasi yang terkumpul melalui kupon Dana Bulan PMI berasal dari masyarakat dan akan disalurkan untuk membantu mereka yang terdampak bencana, pelayanan ambulans, serta menangani krisis sosial dan kesehatan,” ujar Hasanudin saat ditemui eranasional di Kantornya, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Selasa (7/10/2025).

Hasanudin juga mengungkapkan bahwa kupon ini sudah mendapatkan izin resmi sejak masa kepemimpinan mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan.

Selain itu, penyebaran kupon di tahun 2025 sudah memiliki surat keputusan (SK) dari Gubernur DKI Jakarta.

“Sudah ada SK Gubernur terkait pelaksanaan kupon ini. Pelaksanaan Bulan Dana PMI di Provinsi DKI Jakarta Tahun 2025 juga telah mendapatkan izin resmi melalui Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu,” tandasnya.

Sebagai informasi, penyelenggaraan Bulan Dana PMI berlandaskan pada Undang-Undang No. 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan, khususnya Bagian Kelima tentang Pendanaan (Pasal 30 dan 31).