Jakarta, ERANASIONAL.COM – Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi memberikan klarifikasi terkait dana pemerintah daerah yang disebut mengendap di perbankan hingga mencapai Rp 4,17 triliun.

Ia menegaskan, angka tersebut merupakan data lama dari Bank Indonesia (BI) per 30 September 2025 dan tidak mencerminkan kondisi terkini.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebutkan bahwa dana sebesar Rp 4,17 triliun milik pemerintah daerah masih parkir di bank.

Pernyataan itu disampaikan dalam rapat koordinasi bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 17 Oktober 2025.

Menanggapi hal itu, Dedi menjelaskan hasil konfirmasinya langsung ke BI. Dari total Rp 4,17 triliun yang disebutkan, simpanan Pemerintah Provinsi Jawa Barat hanya mencapai sekitar Rp 3,8 triliun dalam bentuk giro. Sisanya, merupakan deposito milik Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang sepenuhnya menjadi kewenangan masing-masing lembaga.

“Uang Rp 3,8 triliun itu tidak mengendap. Semuanya digunakan untuk kebutuhan operasional, pembayaran proyek, gaji pegawai, perjalanan dinas, listrik, air, hingga belanja pegawai outsourcing,” ujar Dedi, usai mendatangi kantor pusat BI, Rabu (22/10/2025).

Ia menambahkan, per 21 Oktober 2025, saldo kas Pemprov Jabar hanya tersisa Rp 2,3 triliun. Dana tersebut pun terus bergerak karena setiap hari ada transaksi keluar dan masuk untuk keperluan daerah.

“Keuangan pemerintah daerah itu dinamis, tidak mungkin ada uang yang diam di bank dalam jumlah besar. Setiap hari ada pencairan untuk bayar tagihan proyek dan belanja operasional,” tegasnya.

Dedi juga membantah adanya praktik menempatkan dana APBD di deposito untuk mengambil bunga. Menurutnya, Pemprov Jabar berkomitmen menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

Kunjungan Dedi ke kantor BI pusat di Jakarta pada Rabu (22/10) menjadi bagian dari klarifikasi resmi kepada publik. Dalam unggahan Instagram-nya, Dedi bahkan terlihat menumpang sepeda motor agar bisa tiba tepat waktu di kantor BI.

“Ini bagian dari tanggung jawab saya untuk memastikan publik mendapat informasi yang benar. Tidak ada dana yang sengaja diendapkan, baik sebelum maupun sesudah pernyataan dari Kemenkeu,” ujar Dedi menutup keterangannya.