Jakarta, ERANASIONAL.COM – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR kembali membuka babak baru sidang etik terkait lima anggota DPR yang kini berstatus nonaktif.
Diketahui kasus ini merupakan buntut dari gelombang demonstrasi besar yang berlangsung pada 25 hingga 31 Agustus lalu.
Sidang pendahuluan tersebut mengundang para saksi hingga ahli. MKD meminta keterangan mereka terkait dugaan pelanggaran etik lima anggota DPR saat sidang bersama DPD 15 Agustus 2025 dan pernyataan terkait izin DPR.
“Ada pihak-pihak yang menyampaikan informasi bahwa di saat itu diumumkan kenaikan gaji anggota DPR yang direspon sejumlah anggota DPR dengan berjoget,” kata Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam membuka sidang, Senin (3/11/2025).
Pada kesempatan itu saksi yang dihadirkan yakni, Suprihartini selaku Deputi Persidangan Setjen DPR RI, Letkol Suwarko selaku Koordinator Orkestra pada sidang bersama 15 Agustus.
Sementara, ahli yang dihadirkan yakni, Adrianus Eliasta selaku kriminolog, Satya Adianto selalu ahli hukum, sosiolog Tubus rahadiansyah, Gustia Ayudewi selalu ahli analisis perilaku, dan Erwin Siregar selalu perwakilan dari Koordinatorat Wartawan Parlemen.
“Hari ini MKD akan meminta keterangan dari Saksi-saksi dan ahli untuk memperjelas duduk perkara rangkaian peristiwa yang mendapat perhatian publik yang terjadi sejak 15 Agustus hingga 3 September 2025,” kata Dek Gam.
Sahroni dan Nafa Urbach dari Fraksi NasDem, Uya Kuya dan Eko Patrio dari PAN, serta Adies Kadir dari Fraksi Golkar diizinkan menjadi anggota DPR oleh partai mereka masing-masing buntut gelombang demo 25-31 Agustus

Tinggalkan Balasan