Magelang, ERANASIONAL.COM — Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri bersama Balai Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM), Dinas ESDM Jawa Tengah, dan aparat gabungan menertibkan aktivitas tambang pasir ilegal yang beroperasi di kawasan konservasi Taman Nasional Gunung Merapi, Kabupaten Magelang, Senin (3/11).
Langkah tegas ini diambil setelah adanya laporan masyarakat serta temuan dari sejumlah instansi yang menunjukkan maraknya penambangan tanpa izin di area yang seharusnya dilindungi.
Dari hasil penyelidikan, aparat menemukan 36 titik lokasi tambang ilegal serta 39 depo pasir yang tersebar di lima kecamatan: Srumbung, Salam, Muntilan, Mungkid, dan Sawangan.
Dalam operasi gabungan tersebut, tim menyisir lokasi tambang di Alur Sungai Batang, Desa Ngablak, Kecamatan Srumbung, serta depo pasir di Tejowarno, Tamanagung, Muntilan.
Hasil pemeriksaan dari Tim Ahli Dinas ESDM Jateng dan Balai TNGM memastikan bahwa seluruh lokasi tersebut tidak memiliki izin usaha pertambangan dan berada di dalam kawasan taman nasional.
Dari operasi itu, penyidik menyita enam unit excavator dan empat dumptruck yang digunakan untuk menambang pasir.
Aktivitas ilegal tersebut diketahui sudah berjalan sekitar 1,5 tahun dengan luas lahan 6,5 hektar dan nilai transaksi mencapai Rp48 miliar. Jika ditotal, nilai perputaran uang dari tambang ilegal di wilayah Magelang selama dua tahun terakhir ditaksir mencapai Rp3 triliun.
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni menegaskan, penambangan pasir di kawasan konservasi bukan hanya pelanggaran hukum, tapi juga bentuk perusakan lingkungan yang berdampak luas bagi masyarakat.
“Tambang ilegal di kawasan Taman Nasional Merapi menyebabkan kerugian besar bagi negara dan merusak ekosistem yang seharusnya dijaga. Kami tidak berhenti di pelaku lapangan, tapi juga menelusuri seluruh jaringan yang terlibat,” ujar Brigjen Irhamni.
Ia menambahkan, penegakan hukum dilakukan secara tegas namun tetap mengedepankan kerja sama lintas instansi untuk mencari solusi jangka panjang.
“Penertiban ini bukan sekadar penindakan, tapi bagian dari upaya menjaga kelestarian alam dan memastikan kekayaan negara digunakan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat,” jelasnya.
Brigjen Irhamni juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat dan tokoh lokal yang aktif memberikan informasi terkait aktivitas tambang ilegal di sekitar lereng Merapi

Tinggalkan Balasan