JAKARTA – Biaya tarif tol Jakarta-Surabaya akan mengalami kenaikan, karena ada penyesuaian tarif pada ruas tol Ngawi-Kertosono, mulai Kamis 29 April 2021, pukul 00.00 WIB.

Berdasarkan informasi di akun Instagram @official.jasamargatransjawatol, perubahan tarif ini mengacu pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kepmen PUPR) Nomor 261/KPTS/M/2021.

Adapun, besaran kenaikannya yakni Rp 3.000 dari sebelumnya Rp 88.000 menjadi Rp 91.000.

Dengan adanya kenaikan tarif pada ruas Ngawi-Kertosono ini, otomatis berimbas pada total biaya tarif tol dari Jakarta menuju Surabaya.

Bila sebelumnya biaya tarif tol dari Jakarta menuju Surabaya sebesar Rp 679.500 untuk sekali perjalanan atau Rp 1.359.000 untuk perjalanan pergi dan pulang.