Jakarta, ERANASIONAL.COM — Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI dalam putusan terkait kasus dugaan pelanggaran kode etik anggota DPR nonaktif memutuskan untuk mengaktifkan kembali Surya Utama atau Uya Kuya sebagai dan Adies Kadir sebagai anggota DPR RI.

MKD memutuskan keduanya tidak terbukti melanggar kode etik DPR RI sehingga mereka bisa kembali bertugas normal sebagai anggota DPR RI aktif hari ini. Usaii sempat mengaktifkan penghentian gelombang demo 25-31 Agustus lalu.

MKD menggelar sidang kesimpulan dugaan pelanggaran etik terhadap lima anggota DPR nonaktif buntu gelombang demo akhir Agustus lalu, Rabu (5/11).

Dihadiri semua teradu, Adies dan Uya menjadi teradu yang lolos dari sanksi. Sedangkan tiga orang lainnya: Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Patrio dinyatakan melanggar etik dan dijatuhi sanksi nonaktif selama 3-6 bulan.

Dalam pertimbangannya, Wakil Ketua MKD, Imron Amin menyebut pernyataan Adies yang kala itu menjabat sebagai Wakil Ketua DPR dari Fraksi Golkar, tak memiliki niat untuk melecehkan dan menghina siapa pun.

“Mahkamah menjelaskan teradu satu, Adies Kadir tidak memiliki niat untuk melecehkan siapa pun atau menghina siapa pun. Klarifikasi yang dilakukan teradu satu Adies kadir sudah sangat tepat,” kata Imron.

Pernyataan yang disampaikan Adies pada 19 Agustus saat menyebut tunjangan rumah senilai Rp50 juta yang diterima anggota DPR sebagai pengganti rumah dinas masih masuk akal. Adies belakangan mengklarifikasi pernyataannya dan izin rumah pun dicabut.

Meski begitu, MKD mengingatkan MKD agar lebih berhati-hati menyampaikan pernyataan dalam wawancara dengan media.

“Apabila dimintai keterangan wawancara dadakan doorstop yang cenderung teknis dan agar teradu satu Adies Kadir menyiapkan bahan yang lengkap dan akurat,” kata Imron.

Sementara itu, MKD menilai aksi joget Uya Kuya dalam sidang Tahunan MPR pada 15 Agustus juga tak memiliki niat niat siapapun. Berdasarkan keterangan ahli, MKD menyebut aksi joget itu dilakukan bukan untuk merayakan kenaikan gaji DPR.

Alasan pada sidang Tahunan dan Sidang bersama DPR-MPR, tak ada pengumuman kenaikan gaji. Berbeda dengan Uya, meski diadukan karena kasus yang sama, Eko dijatuhi sanksi nonaktif empat bulan.

Bedanyaz MKD menyoroti reaksi Eko atas kritik masyarakat terhadap aksi joget – joget itu, dengan memparodikannya di media sosial.

“Mahkamah berpendapat bahwa Uya Kuya justru adalah korban pemberitaan kebohongan,* tandas Imron.