Jakarta, ERANASIONAL.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat nilai outstanding pembiayaan Peer to Peer (P2P) Lending atau utang pinjaman online (pinjol) yang belum dibayarkan per September 2025 mencapai Rp 90,99 triliun.

Angka ini melonjak 22,16% secara tahunan (year-on-year/YoY) dan naik 3,86% dibandingkan Agustus 2025 yang sebesar Rp 87,61 triliun.

Kenaikan ini juga diiringi dengan meningkatnya tingkat kredit macet (Tingkat Wanprestasi di atas 90 hari/TWP90) yang mencapai 2,82% pada September, naik dari 2,60% di bulan sebelumnya. Kondisi ini menunjukkan semakin banyak masyarakat yang gagal membayar utang pinjol tepat waktu.

Ekonom: Bukan Sinyal Positif untuk Ekonomi Nasional

Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira, menilai peningkatan utang pinjol bukanlah pertanda baik bagi perekonomian nasional. Menurutnya, lonjakan tersebut justru mencerminkan pendapatan masyarakat yang tak lagi mencukupi kebutuhan dasar.

“Mayoritas utang pinjol digunakan untuk keperluan konsumtif, sehingga dana tersebut cepat habis, sementara bunganya terus berlipat ganda,” ujar Bhima di Jakarta, Selasa (11/11/2025).

Bhima menambahkan, jika tren ini terus berlanjut, daya beli masyarakat yang sudah rendah bisa semakin tergerus, karena penghasilan mereka terserap untuk membayar cicilan dan bunga pinjol.

Lebih buruk lagi, sebagian masyarakat kini terjebak dalam siklus gali lubang tutup lubang, di mana untuk menutup pinjaman lama, mereka kembali meminjam dari platform pinjol lain.

“Masyarakat tergiur karena prosesnya cepat dan mudah—cukup unggah foto selfie dan KTP—tapi mereka sering mengabaikan konsekuensi bunga tinggi dan denda administratif,” tegasnya.
“Pendapatan dari gaji akhirnya terkuras hanya untuk membayar pinjaman,” tambah Bhima.