Ini merupakan kegiatan penting agar kegiatan pemanenan di HKm dapat dilakukan sesuai dengan prosedur dan kebijakan terkait penatausahaan hasil hutan di HKm.
Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas kelompok tani HKm dan HTR dalam pencatatan, pelaporan, dan pengoperasian SIPUHH.
“Saat membeli kayu dari masyarakat, IBI memastikan kayunya sudah bersertifikat. Kalau belum, IBI akan mendampingi kelompok atau petani untuk bisa memproses dokumen legalitas kayunya,” ungkap Iwan.
Yang terbaru, MFP4 dan Javlec membangun MAP (Market Access Player) untuk meningkatkan perdagangan kayu yang kemudian disebut sebagai IBI (Interface Bisnis Indonesia).
IBI bertugas menjembatani perdagangan kayu yang terjadi dengan mempertemukan para pihak yang adalah pemilik langsung atau pemilik hak atas suatu hutan, pemilik industri pengolahan dan exportir.
IBI kemudian dikelola secara profesional di luar Javlec.
Pewarta : Agung Nugroho
Tinggalkan Balasan