ERANASIONAL.COM – KLHK melalui kerja sama dengan Multi-stakeholders Forestry Programme Tahap 4 (MFP4) melakukan penguatan kapasitas pelaku usaha hutan melalui sertifikasi SVLK (Sistem Verifikasi Legalitas Kayu) dan CBFE (Community Based Forest Enterprises) dengan menggunakan pendekatan pasar atau market access player.
Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) Misran mengatakan pentingnya memastikan kayu yang beredar di pasar, berasal dari sumber yang legal.
Selain itu, usaha hutan berbasis masyarakat, dan akses terhadap pasar, juga tidak kalah penting.
“Menjadi sebuah nilai plus bagi perusahaan yang membeli kayu rakyat yang telah melalui sertifikasi SVLK, karena pasti legal. Legalitas semakin penting apabila kayu-kayu tersebut akan diekspor,” kata Misran, saat meninjau HKm Sedyo Lestari di Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sabtu (24/4).
Tinggalkan Balasan