Jakarta, ERANASIONAL.COM – Polemik mengenai rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) kembali mengemuka.

Forum Rakyat Bicara Peduli Pembangunan dan Kesehatan Masyarakat (FORBI PPKM) mendesak Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara untuk membatalkan proses tender proyek tersebut.

Forum menilai skema PLTSa berpotensi menimbulkan beban fiskal yang sangat besar, mencapai ratusan triliun rupiah selama masa konsesi.

FORBI PPKM menyebutkan bahwa satu unit PLTSa berkapasitas 15 MW membutuhkan subsidi sekitar 14 sen dolar AS per kWh, atau kurang lebih Rp 303 miliar per tahun.

Apabila pemerintah merealisasikan pembangunan 33 unit PLTSa seperti yang direncanakan, total subsidi yang harus dikeluarkan selama 30 tahun diperkirakan dapat menembus angka Rp 300 triliun.

Ketua Umum FORBI PPKM, Mikler Gultom, menegaskan bahwa PLTSa bukanlah pendekatan yang tepat untuk menangani sampah perkotaan di Indonesia.

“Biaya investasinya saja sudah mencapai Rp 3 triliun untuk satu unit. Belum lagi subsidi tahunan yang mencapai ratusan miliar rupiah. Bila diakumulasikan selama 30 tahun untuk 33 PLTSa, negara bisa menanggung beban hingga Rp 300 triliun. Karena itu tender PLTSa sebaiknya dihentikan,” ujar Mikler dalam pernyataan tertulisnya pada Selasa (18/11/2025).

Mikler juga mengkritisi dominasi perusahaan asing dalam proses seleksi tender. Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan tambahan, termasuk kemungkinan masuknya tenaga kerja dari luar negeri.

RDF Dianggap Lebih Murah dan Menguntungkan

FORBI PPKM mendorong pemerintah untuk mengalihkan fokus ke teknologi Refuse Derived Fuel (RDF), yang dinilai lebih efisien dari sisi biaya maupun manfaat ekonomi.

Dengan nilai investasi sekitar Rp 900 miliar per unit, fasilitas RDF mampu mengolah hingga 1.000 ton sampah per hari sekaligus menghasilkan bahan bakar alternatif bernilai jual.

“RDF justru dapat memberikan pemasukan bagi pemerintah. Jika 33 unit RDF dibangun dan beroperasi selama 30 tahun, nilainya bisa mencapai Rp 83 triliun,” tambah Mikler.

Sejumlah fasilitas RDF telah beroperasi di berbagai daerah. Di antaranya adalah Fasilitas Sampah Terpadu RDF Sukabumi yang diresmikan Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq pada 31 Juli 2025, serta RDF Cilacap yang dibuka oleh Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut B. Pandjaitan pada 21 Juli 2020.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga mengoperasikan RDF Plant di Bantar Gebang dan Rorotan.

Unit Bantar Gebang bahkan mampu memproduksi 875 ton RDF per hari dan telah melakukan pengiriman perdana ke Indocement pada 27 Juni 2023 dengan harga Rp 360.000 per ton.

Selain itu, Pemerintah Kabupaten Sumenep pada 6 November 2025 juga menandatangani kerja sama pemanfaatan sampah dengan PT Solusi Bangun Indonesia Tbk serta melakukan pengiriman perdana RDF ke Tuban, Jawa Timur.

Dengan berbagai contoh keberhasilan tersebut, Mikler mempertanyakan alasan BPI Danantara tetap memaksakan pembangunan PLTSa.

“Tidak memilih opsi yang lebih hemat dan bahkan dapat menghasilkan pendapatan tentu menimbulkan tanda tanya. Kebijakan ini patut ditinjau ulang karena berpotensi merugikan keuangan negara. BPI Danantara harus membatalkan proyek PLTSa demi melindungi uang rakyat,” tegasnya.

FORBI PPKM berharap pemerintah pusat dan BPI Danantara membuka kembali kajian teknis dan finansial terkait pengelolaan sampah, dan memastikan pilihan teknologi yang paling efisien serta memberi manfaat jangka panjang bagi masyarakat.