JAKARTA – Polisi menyita sejumlah travel yang nekat membawa penumpang yang hendak mudik Lebaran 2021.

“Travel gelap sudah puluhan kita tangkap,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, 28 April 2021

Meski ia tak menyebutkan kapan waktu penangkapan. Tapi dia akan menjelaskan kronologinya saat konferensi pers yang rencananya digelar Jumat, 30 April 2021.

Sambodo berujar, penindakan travel gelap tidak perlu menunggu kebijakan pelarangan mudik yang diterapkan mulai 6-17 Mei 2021. Menurut dia, travel itu jelas-jelas melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

“Bisa dikenakan Pasal 308 UU LLAJ, untuk memberikan efek jera kepada yang masih coba-coba,” kata Sambodo.