Presiden Joko Widodo (Jokowi)

JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani peraturan presiden (PP) pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk aparatur negara pada Rabu (29/4/2021). Keputusan ini berlaku untuk PNS, CPNS, TNI, Polri, pejabat negara pensiunan, dan penerima pensiun.

Dalam keputusan tersebut, THR akan dibayarkan h-10 Lebaran. Kemudian gaji ke-13 dibayarkan menjelang tahun ajaran baru anak sekolah.

Jokowi  berharap pembayaran THR bisa mengerek daya beli masyarakat. Dengan begitu, tingkat konsumsi rumah tangga akan naik.

“Pemberian THR ini program pemerintah untuk dorong konsumsi dan peningkatan daya beli,” ucap Jokowi, Kamis (29/4/2021).

Ia berharap pembayaran THR akan mengungkit perekonomian dalam negeri. Dengan demikian, pemulihan ekonomi di tengah pandemi bisa lebih cepat dilakukan.

“Bulan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri diharapkan jadi momentum untuk dorong pertumbuhan konsumsi masyarakat yang diharapkan menaikkan pertumbuhan ekonomi,” terang Jokowi.