Sementara investasi atau penyertaan modal dilakukan secara bertahap sejak 2005 hingga 2025, yang seluruhnya didukung oleh kwitansi resmi bermaterai dari DPD Kosipa.

“Dengan bukti administrasi tersebut, tuduhan bahwa klien kami menggelapkan dana koperasi tidak berdasar. Justru klien kami yang hingga kini belum menerima pengembalian dana investasinya,” tegas Wawan.

Upaya penyelesaian non-litigasi, lanjut Wawan, telah ditempuh melalui dua kali somasi kepada kantor DPD Kosipa yang beralamat di Jalan Perintis Kemerdekaan KM 17, Makassar, namun tidak mendapat respons.

“Tidak ada itikad baik dari pihak DPD Kosipa untuk menyelesaikan kewajiban pengembalian dana investasi klien kami,” ujarnya.

Karena somasi tidak ditanggapi, pihaknya kemudian melaporkan DPD Kosipa melalui koordinator wilayah berinisial DM ke Polda Sulsel atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

“Langkah hukum ini kami tempuh untuk memastikan adanya kepastian hukum dan pertanggungjawaban pidana atas dana investasi klien kami yang nilainya mencapai sekitar Rp2,1 miliar,” pungkas Wawan. []