Jakarta, ERANASIONAL.COM – Praktik hidup bersama tanpa ikatan pernikahan atau kumpul kebo kini berpotensi dipidana seiring berlakunya KUHP baru mulai 2 Januari 2026. Namun, tidak semua orang berhak melaporkan perbuatan tersebut karena hukum membatasi pelapor hanya pada pihak tertentu.
Berlakunya KUHP baru pada 2 Januari 2026 membuat praktik kumpul kebo masuk dalam ranah pidana. Meski demikian, masyarakat tidak bisa sembarangan melapor karena aturan hukum menetapkan bahwa kasus ini hanya dapat diproses melalui pengaduan dari pihak yang berhak.
Praktik hidup bersama tanpa ikatan pernikahan atau yang kerap disebut kumpul kebo kini memiliki konsekuensi hukum di Indonesia. Hal ini seiring dengan berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru mulai 2 Januari 2026.
Meski demikian, masyarakat perlu memahami bahwa tidak semua orang dapat melaporkan dugaan kumpul kebo ke aparat penegak hukum. KUHP baru mengatur perbuatan tersebut sebagai delik aduan absolut, yang berarti proses hukum hanya dapat berjalan apabila ada laporan dari pihak-pihak tertentu yang secara hukum berhak mengadu.
Dalam KUHP baru, istilah “kumpul kebo” memang tidak disebutkan secara eksplisit. Namun, praktik tersebut masuk dalam konsep kohabitasi, yaitu hidup bersama layaknya suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah.
Ketentuan ini diatur dalam Pasal 412 KUHP baru sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Pasal tersebut menyatakan bahwa perbuatan kohabitasi dapat dikenai sanksi pidana berupa penjara paling lama enam bulan atau denda maksimal Rp10 juta (kategori II).
Pakar Sebut Bukan Delik Umum
Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menegaskan bahwa kasus kumpul kebo tidak bisa diproses secara otomatis oleh aparat penegak hukum.
“Diancam pidana enam bulan atau denda maksimal Rp10 juta kategori II,” ujar Abdul, dikutip dari Kompas.com, Jumat (2/1/2026).
Namun, ia menekankan bahwa Pasal 412 ayat (2) KUHP baru secara tegas menyatakan bahwa tindak pidana ini hanya dapat dituntut berdasarkan pengaduan dari pihak yang berhak. Tanpa adanya aduan resmi, aparat tidak memiliki kewenangan untuk memproses perkara tersebut.
KUHP baru secara jelas membatasi pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk melaporkan perbuatan kohabitasi. Jika salah satu atau kedua pelaku masih terikat perkawinan, maka pihak yang berhak mengadu adalah suami atau istri yang sah dan jika pelaku tidak terikat perkawinan, pengaduan hanya dapat diajukan oleh orang tua atau anak dari yang bersangkutan.
Pihak di luar kategori tersebut—seperti tetangga, warga sekitar, organisasi masyarakat, atau pihak yang tidak memiliki hubungan keluarga tidak memiliki hak untuk melapor.
“Tidak punya legal standing kalau pengaduannya pasal perzinaan,” kata Abdul.
Menurut Abdul, jika pihak yang tidak berhak tetap mengajukan laporan terkait kumpul kebo, mereka justru berpotensi menghadapi masalah hukum lain, seperti pencemaran nama baik. Hal ini karena perbuatan kohabitasi masuk ke ranah privat dan tidak bisa dicampuri tanpa dasar hukum yang jelas.
Pengecualian hanya berlaku apabila pelaporan dilakukan berdasarkan kuasa resmi dari pihak keluarga yang memiliki hak mengadu.
Pasal kumpul kebo juga berkaitan dengan sejumlah pasal lain dalam KUHP baru yang mengatur tindak pidana kesusilaan, antara lain, Pasal 411 tentang persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istri dan Pasal 413 tentang persetubuhan dengan anggota keluarga sedarah. Ketiga pasal tersebut sama-sama bersifat delik aduan, sehingga prinsip pembatasan pelapor juga berlaku secara konsisten.
KUHP baru memberikan ruang penyelesaian di luar pengadilan. Aduan dalam kasus kumpul kebo dapat dicabut, didamaikan, atau dihentikan sebelum perkara diperiksa di persidangan.
Pengaturan ini menunjukkan bahwa negara berupaya menjaga keseimbangan antara penegakan hukum, nilai kesusilaan, dan perlindungan hak privasi warga negara.
Meski kumpul kebo bersifat delik aduan, masyarakat tetap dapat melapor jika terdapat pelanggaran lain, seperti kebisingan, pesta yang mengganggu lingkungan, atau tindakan yang meresahkan warga. Namun, laporan tersebut tidak menggunakan pasal kohabitasi, melainkan aturan hukum lain yang berkaitan dengan ketertiban umum.
Dengan berlakunya KUHP baru, kumpul kebo memang berpotensi dipidana. Namun, tidak semua orang bebas melaporkannya. Hanya pihak tertentu yang memiliki hubungan hukum dan keluarga dengan pelaku yang dapat mengajukan pengaduan secara sah.
Pemahaman ini penting agar masyarakat tidak keliru dan tetap menghormati batas antara penegakan hukum dan privasi warga negara.

Tinggalkan Balasan