Ia diduga mengemas ulang minyak goreng curah bersubsidi menjadi produk premium dengan nilai kerugian negara mencapai Rp26,6 miliar, dan divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Cikarang pada Maret 2023.

Atas dasar itu, Zakariya berharap aparat penegak hukum dapat serius menindaklanjuti laporannya agar tidak berlarut-larut.

“Saya sudah menghabiskan banyak biaya dan tenaga hanya untuk mencari keadilan,” katanya.

Ia bahkan mengaku hampir kehilangan harapan akibat lambannya proses hukum, meskipun dugaan penipuan dan penggelapan dinilainya sudah cukup jelas.

“Saya memohon perhatian Presiden Prabowo agar kasus ini mendapat atensi, karena menyangkut kepercayaan investor asing yang berbisnis di Indonesia,” ujarnya.

Komitmen Dorong Produk Lokal ke Pasar Global

Zakariya diketahui telah menetap di Indonesia selama lebih dari satu dekade. Ketertarikannya pada Indonesia membuatnya memilih menempuh pendidikan di Universitas Muhammadiyah Jakarta dan mengembangkan usaha di Tanah Air.

Setelah lulus, ia membangun jaringan bisnis internasional untuk membantu produk-produk lokal Indonesia menembus pasar global.

“Saya belajar dan membangun usaha di Indonesia. Saya ingin membantu pelaku UMKM dan produsen lokal agar produknya dikenal di luar negeri,” katanya.

Beragam produk telah ia pasarkan, mulai dari sarung, tekstil, madu, hingga makanan olahan, yang diekspor ke kawasan Timur Tengah, Afrika, dan Eropa sesuai permintaan klien.