Jakarta, ERANASIONAL.COMOtoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti maraknya praktik jual beli kendaraan bermotor yang hanya disertai Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tanpa dokumen kepemilikan lengkap. Praktik yang dikenal luas dengan istilah “STNK only” ini dinilai berpotensi menjadi ancaman serius bagi keamanan aset jaminan serta stabilitas industri pembiayaan, khususnya di sektor kendaraan bermotor.

OJK menilai, transaksi kendaraan tanpa kelengkapan dokumen, seperti Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), dapat meningkatkan risiko pembiayaan dan memicu persoalan hukum di kemudian hari. Risiko tersebut tidak hanya berdampak pada perusahaan pembiayaan, tetapi juga merugikan konsumen.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menegaskan bahwa praktik jual beli kendaraan STNK only berpotensi melemahkan kepastian hukum atas kepemilikan kendaraan yang dijadikan jaminan pembiayaan.

“OJK memandang praktik jual beli kendaraan STNK only dan aksi premanisme sebagai ancaman terhadap keamanan aset jaminan, kepastian hukum, dan stabilitas industri pembiayaan,” ujar Agusman dalam jawaban tertulis Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Desember 2025, yang dikutip pada Minggu (11/1/2026).

Menurut Agusman, praktik tersebut banyak ditemukan pada transaksi kendaraan roda dua maupun roda empat. Kendaraan yang diperjualbelikan tanpa dokumen kepemilikan lengkap kerap berujung pada sengketa hukum, kesulitan penarikan aset, hingga meningkatnya rasio pembiayaan bermasalah atau non-performing financing (NPF).

“Praktik jual beli kendaraan tanpa kelengkapan dokumen kepemilikan berpotensi meningkatkan risiko pembiayaan, khususnya pada segmen mobil dan sepeda motor,” jelasnya.

Ia menjelaskan, dalam skema pembiayaan kendaraan bermotor, keabsahan dan kelengkapan dokumen menjadi faktor krusial. BPKB berfungsi sebagai bukti kepemilikan sah yang memberikan perlindungan hukum bagi lembaga pembiayaan apabila terjadi wanprestasi atau gagal bayar dari konsumen.

Tanpa dokumen tersebut, posisi perusahaan pembiayaan menjadi lemah karena jaminan yang dipegang tidak memiliki kepastian hukum yang kuat. Kondisi ini dapat memicu kerugian finansial sekaligus mengganggu kesehatan industri multifinance secara keseluruhan.

Selain itu, Agusman juga menyinggung adanya potensi aksi premanisme dalam praktik jual beli kendaraan ilegal, yang kerap menyertai transaksi STNK only. Hal ini dinilai semakin memperbesar risiko operasional dan hukum bagi perusahaan pembiayaan.