Menanggapi kondisi tersebut, OJK menyatakan terus memperkuat koordinasi lintas lembaga, termasuk dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait, guna menekan praktik-praktik yang merugikan industri pembiayaan dan konsumen.

“Oleh karena itu, koordinasi lintas lembaga terus diperkuat,” ujar Agusman.

Di sisi lain, OJK juga mendorong perusahaan multifinance untuk meningkatkan kewaspadaan dalam menyalurkan pembiayaan, terutama pada sektor kendaraan bermotor yang dinilai rentan terhadap praktik STNK only.

Perusahaan pembiayaan diminta untuk menerapkan prinsip kehati-hatian (prudential principle) secara konsisten, mulai dari tahap analisis kredit hingga verifikasi dokumen agunan.

“Perusahaan multifinance juga didorong untuk memperkuat manajemen risiko, meningkatkan verifikasi dokumen agunan, serta memperhatikan aspek pelindungan konsumen,” lanjut Agusman.

Menurut OJK, penguatan manajemen risiko menjadi kunci agar industri pembiayaan tetap resilien di tengah berbagai tantangan, termasuk maraknya transaksi kendaraan bermotor yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum.

Agusman menegaskan, langkah-langkah tersebut penting untuk menjaga ekosistem pembiayaan tetap sehat dan berkelanjutan. Industri multifinance memiliki peran strategis dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional, sehingga stabilitas dan kepastian hukum harus terus dijaga.

Di sisi konsumen, OJK juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam membeli kendaraan bermotor, terutama yang ditawarkan dengan harga jauh di bawah pasaran dan hanya disertai STNK. Transaksi semacam itu berisiko menimbulkan masalah hukum di kemudian hari, termasuk potensi kehilangan kendaraan.

Dengan meningkatnya literasi keuangan dan kesadaran hukum masyarakat, OJK berharap praktik jual beli kendaraan STNK only dapat ditekan. Kolaborasi antara regulator, pelaku industri, aparat penegak hukum, dan masyarakat dinilai menjadi kunci dalam mengatasi persoalan tersebut.

“OJK berkomitmen menjaga industri pembiayaan tetap sehat, melindungi konsumen, serta memastikan setiap kegiatan pembiayaan berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkas Agusman.