Jakarta, ERANASIONAL.COM –  Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia mengingatkan masyarakat agar tidak pernah mencoba mengonsumsi “gas tertawa” atau Whip Pink yang belakangan ramai diperbincangkan di media sosial. Zat tersebut diduga kuat menjadi penyebab wafatnya seorang selebgram, sehingga memicu kekhawatiran publik akan bahaya penyalahgunaan inhalan di kalangan masyarakat, khususnya generasi muda.

Kepala BNN RI Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menegaskan bahwa Whip Pink mengandung Dinitrogen Oksida (N2O), senyawa kimia yang pada suhu ruang berwujud gas tidak berwarna dan tidak mudah terbakar. Gas ini memiliki aroma dan rasa sedikit manis ketika dihirup, sehingga sering disalahgunakan untuk tujuan rekreasional.

“N2O bukan untuk konsumsi rekreasi. Efek euforianya memang singkat, tetapi risikonya bisa fatal dan permanen,” kata Suyudi saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (27/1/2026).

Suyudi menjelaskan, istilah “gas tertawa” muncul karena efek sementara yang ditimbulkan menyerupai rasa senang berlebihan, tawa tanpa sebab, dan perubahan perilaku. Dalam dunia medis, N2O digunakan secara terbatas dan terkontrol sebagai anestesi atau analgesik. Namun, di luar konteks medis, gas ini kerap disalahgunakan sebagai inhalan untuk memperoleh sensasi euforia singkat, relaksasi, hingga halusinasi ringan.

“Di luar penggunaan medis, penyalahgunaan N2O sangat berbahaya. Zat ini bekerja dengan menekan suplai oksigen ke otak,” ujarnya.