Ia menjelaskan bahwa dalam jangka pendek, gas tertawa dapat menyebabkan kekurangan oksigen (hipoksia), sementara dalam jangka panjang berpotensi menimbulkan kerusakan saraf permanen, defisiensi vitamin B12 yang parah, hingga risiko kematian.
Suyudi menambahkan bahwa hingga awal tahun 2026, gas tertawa belum diklasifikasikan sebagai narkotika atau psikotropika dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Zat ini juga belum tercantum dalam daftar terbaru Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 7 Tahun 2025, yang mengatur pembaruan jenis narkotika dan zat adiktif lainnya.
Akibatnya, peredaran N2O di Indonesia masih tergolong legal dan sulit ditindak secara pidana, meskipun dampaknya bagi kesehatan sangat berbahaya. Kepala BNN menilai kondisi ini menjadi tantangan serius bagi aparat penegak hukum dan regulator.
Meski demikian, Suyudi menyebut tren global menunjukkan semakin banyak negara yang memperketat regulasi terhadap N2O, bahkan mengklasifikasikannya sebagai zat terlarang jika digunakan untuk tujuan rekreasional, terutama karena meningkatnya kasus penyalahgunaan di kalangan remaja.
Di Indonesia, gas tertawa kerap dijual bebas melalui platform belanja daring dan media sosial, dengan kedok sebagai alat kuliner pembuat krim kocok atau whipped cream. Modus yang umum digunakan adalah penjualan tabung kecil berisi N2O (whippits) yang menyasar remaja dan kalangan muda.
“Gas ini sering dipasarkan dengan nama yang menyamarkan fungsinya, seperti Whip Pink, dan dikaitkan dengan tren gaya hidup tertentu. Selain tabung kecil, juga ditemukan tabung berukuran besar yang mempermudah penyalahgunaan secara berkelompok,” jelas Suyudi.
Melihat kondisi tersebut, pernyataan Menteri PPPA dan BNN menjadi pengingat bahwa pengawasan obat, makanan, dan zat berbahaya memerlukan pendekatan lintas sektor yang kuat, regulasi yang adaptif, serta edukasi publik yang berkelanjutan, terutama untuk melindungi perempuan dan anak dari risiko kesehatan yang mengancam keselamatan jiwa.



Tinggalkan Balasan Batalkan balasan