Dalam kuliah umum di Universitas Sangga Buana YPKP, Bandung, Gatot memaparkan setidaknya tiga hal yang menurutnya mencerminkan resistensi institusional Polri terhadap koreksi konstitusional. Pertama, pembentukan tim reformasi internal yang dinilai tidak menyentuh substansi persoalan. Kedua, penerbitan Peraturan Kepolisian Nomor 10 yang dianggap mengunci ruang koreksi eksternal. Ketiga, sikap yang dinilai mengabaikan putusan MK yang bersifat final dan mengikat.
Sebagaimana diketahui, Mahkamah Konstitusi telah menegaskan bahwa anggota Polri aktif yang menduduki jabatan di kementerian atau lembaga negara harus mengundurkan diri atau pensiun dini. Putusan tersebut dimaksudkan untuk menjaga prinsip netralitas aparat penegak hukum serta mencegah konflik kepentingan dalam penyelenggaraan negara.
Namun Gatot menilai, alih-alih menunjukkan sikap patuh terhadap putusan MK, Kapolri justru menyampaikan pernyataan bernada tantangan di ruang publik. Menurutnya, penggunaan diksi ekstrem oleh pejabat tinggi negara berpotensi mengaburkan batas kewenangan dan menciptakan preseden buruk dalam praktik demokrasi.
“Ketika putusan MK yang final dan mengikat justru direspons dengan bahasa tantangan, ini menunjukkan bahwa disiplin konstitusi sedang diuji secara terbuka,” tegas Gatot.
Lebih jauh, Gatot mempertanyakan kepada siapa sebenarnya pernyataan Kapolri itu ditujukan. Ia menilai pertanyaan tersebut penting dijawab secara jujur agar tidak menimbulkan tafsir liar di tengah masyarakat.
“Dia menantang siapa? Publik, DPR, Mahkamah Konstitusi, atau Presiden sebagai pemegang mandat konstitusional tertinggi?” ujar Gatot. Menurutnya, pernyataan tersebut dapat dimaknai sebagai upaya menguji batas kewenangan Presiden dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

Tinggalkan Balasan