Dalam sistem presidensial, Polri berada langsung di bawah Presiden sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Namun, relasi tersebut tetap dibatasi oleh prinsip supremasi konstitusi, kontrol demokratis, dan mekanisme checks and balances melalui DPR serta lembaga peradilan.
Sejumlah pengamat hukum tata negara juga kerap mengingatkan bahwa reformasi Polri pasca-1998 bertujuan menjadikan kepolisian sebagai institusi sipil yang profesional, akuntabel, dan tunduk pada hukum, bukan kekuatan politik atau alat kekuasaan. Oleh karena itu, setiap pernyataan pejabat publik, terlebih pimpinan institusi strategis seperti Polri, dinilai harus mencerminkan komitmen terhadap nilai-nilai tersebut.
Gatot menegaskan bahwa kritik yang ia sampaikan bukan bersifat personal, melainkan ditujukan untuk menjaga marwah konstitusi dan demokrasi. Ia mengingatkan bahwa kekuatan institusi negara justru terletak pada kepatuhan terhadap hukum, bukan pada retorika perlawanan.
“Kalau semua pejabat negara menafsirkan kewenangannya sendiri dan menantang koreksi publik, maka yang terancam bukan hanya demokrasi, tapi juga kepercayaan rakyat,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan