JAKARTA – Hari Raya Idul Fitri 2021 akan datang beberapa hari lagi. THR bagi TNI-Polri dan Pegawai Negeri Sipil juga akan segera cair.

Seperti diketahui, Presiden Jokowi sudah menyetujui pembayaran THR Pensiunan 2021, PNS dan TNI-Polri akan dimulai H-10 hari raya Idul Fitri.

Untuk pencairan THR PNS 2021 dan para abdi negara lainnya tersebut, negara mengalokasikan dana sebesar Rp 30,6 triliun.

Lebih rinci, alokasi pembayaran THR untuk ASN di lingkungan K/L dan TNI/Polri Rp 7 triliun, ASN daerah dan PPPK Rp 14,8 triliun, serta pensiunan Rp 9 triliun.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021.

Lalu berapa jumlah nominal THR yang diterima untuk anggota TNI atau THR TNI?

Sebagaimana THR PNS 2021, tunjangan Lebaran untuk anggota TNI terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum sesuai jabatannya.

Seperti dilansir dari Kompas.com dalam artikel ‘Intip Nominal THR untuk Prajurit TNI yang Cair Tahun Ini. Komponen pertama THR TNI yakni berasal dari gaji pokok per bulan.

Gaji pokok TNI berlaku sama untuk tiga matra antara lain TNI AL, TNI AU, dan TNI AD. Gaji pokok terbaru TNI diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.