Jakarta, ERANASIONAL.COM – Fenomena korban kejahatan yang justru berakhir sebagai tersangka kembali menuai kritik tajam dari berbagai kalangan. Kali ini, sorotan keras datang dari Mahfud MD, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) sekaligus pakar hukum tata negara, yang menilai praktik tersebut sebagai bentuk kegagalan aparat penegak hukum dalam memahami prinsip dasar hukum pidana.
Mahfud menyoroti maraknya kasus warga yang melakukan pembelaan diri dari ancaman kejahatan, namun kemudian justru dijerat proses hukum. Menurutnya, situasi ini mencederai rasa keadilan dan bertentangan dengan asas fundamental dalam hukum pidana Indonesia.
Dalam pernyataannya melalui kanal YouTube pribadinya pada Rabu (4/2/2026), Mahfud mengaku sulit menerima alasan aparat penegak hukum yang seolah tidak memahami ketentuan mengenai pembelaan diri sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Agak tidak masuk akal bagi saya kalau aparat penegak hukum tidak mengerti pasal-pasal dasar seperti ini,” ujar Mahfud.
Ia menegaskan bahwa sebagian besar kasus tersebut terjadi di wilayah perkotaan yang memiliki akses luas terhadap pendidikan hukum, sumber daya manusia, serta pendampingan profesional.
“Kalau kejadiannya di daerah sangat terpencil, mungkin masih bisa dimaklumi. Tapi ini terjadi di kota-kota besar,” lanjutnya.
Mahfud mengingatkan bahwa hukum pidana Indonesia secara tegas mengenal konsep alasan pembenar dan alasan pemaaf, termasuk pembelaan diri atau noodweer sebagaimana diatur dalam Pasal 49 KUHP.
Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa seseorang tidak dapat dipidana apabila melakukan perbuatan untuk mempertahankan diri atau orang lain dari ancaman serangan yang melawan hukum dan bersifat seketika.

Tinggalkan Balasan