Menurut Mahfud, pola penanganan kasus-kasus tersebut menunjukkan kecenderungan aparat untuk mengabaikan konteks pembelaan diri dan lebih mengedepankan pendekatan pidana yang kaku.

Untuk memperjelas pandangannya, Mahfud mengutip ilustrasi klasik dalam hukum pidana tentang dua orang yang terombang-ambing di laut dan berebut satu papan kayu penyelamat.

“Dalam kondisi terpaksa seperti itu, orang yang bertahan hidup tidak bisa disebut membunuh,” jelasnya.

Ilustrasi tersebut menegaskan bahwa hukum pidana tidak boleh dilepaskan dari prinsip keadilan substantif, yakni keadilan yang mempertimbangkan situasi nyata yang dihadapi seseorang saat mengambil tindakan.

Mahfud menekankan bahwa tugas aparat penegak hukum bukan hanya menerapkan aturan secara tekstual, tetapi juga memahami nilai-nilai keadilan yang hidup di masyarakat.

“Kalau hukum justru menghukum korban, maka kepercayaan publik terhadap sistem hukum akan terus terkikis,” pungkasnya.