Oleh karena itu, menurut Mahfud, tidak setiap tindakan yang secara faktual mengakibatkan kematian dapat serta-merta dikategorikan sebagai tindak pidana pembunuhan. Penegakan hukum harus mempertimbangkan unsur niat (mens rea), kondisi terpaksa, serta proporsionalitas tindakan.

“Kalau orang itu bertindak untuk menyelamatkan diri atau keluarganya dari bahaya nyata, maka konteks itulah yang harus dilihat,” tegas Mahfud.

Berdasarkan pola kasus yang berulang dalam beberapa tahun terakhir, Mahfud menilai telah terjadi praktik penegakan hukum yang bersifat sewenang-wenang. Ia bahkan menggunakan istilah keras untuk menggambarkan fenomena tersebut.

“Ini bukan sekadar salah tafsir hukum. Ini sudah kebrutalan yang melahirkan kesewenang-wenangan,” katanya.

Pernyataan tersebut mencerminkan kekecewaan Mahfud terhadap aparat yang dinilai lebih fokus pada pemenuhan unsur formil pidana, tanpa menggali secara mendalam konteks sosial dan psikologis dari peristiwa yang terjadi.

Dalam kritiknya, Mahfud menyinggung sejumlah kasus yang sempat menyita perhatian publik. Salah satunya adalah kasus Hogi Minaya, warga Sleman, Yogyakarta, yang ditetapkan sebagai tersangka setelah mengejar pelaku jambret yang merampas barang milik istrinya. Dalam peristiwa tersebut, pelaku kejahatan meninggal dunia, sementara Hogi justru harus berhadapan dengan proses hukum.

Mahfud menilai tindakan Hogi tidak dapat dipisahkan dari konteks pembelaan terhadap keluarganya. Pengejaran terhadap jambret, menurutnya, merupakan satu rangkaian tindakan yang bertujuan melindungi istri dari ancaman kejahatan.

Selain itu, Mahfud juga menyoroti kasus Murtede alias Amaq Sinta, warga Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, yang pada April 2022 ditetapkan sebagai tersangka setelah menewaskan dua pelaku begal. Peristiwa itu terjadi saat korban berusaha mempertahankan diri dari ancaman kekerasan bersenjata di jalan raya.

Kasus lain yang disebut Mahfud adalah Mohamad Irfan Bahri, korban begal di Flyover Summarecon Bekasi pada 2018. Irfan sempat dijerat sebagai tersangka setelah pelaku begal meninggal dunia saat terjadi perlawanan.