Jakarta, ERANASIONAL.COMBadan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melakukan asesmen terhadap ratusan warga negara Indonesia yang dipulangkan dari luar negeri setelah terlibat dalam aktivitas penipuan daring. Total terdapat 249 WNI bermasalah yang berasal dari Myanmar dan Kamboja dan diketahui merupakan mantan pekerja di industri scam online. Proses asesmen ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus perlindungan terhadap warga negara yang diduga menjadi korban eksploitasi.

Direktur Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Tindak Pidana Perdagangan Orang Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Nurul Azizah, menjelaskan bahwa pemulangan para WNI tersebut dilakukan secara bertahap dalam dua kloter. Kepulangan pertama dilakukan pada 22 Januari 2026 dengan satu penerbangan yang membawa 91 WNI. Selanjutnya, kloter kedua berlangsung pada 30 dan 31 Januari 2026 melalui tiga penerbangan berbeda.

Dari total 249 WNI yang dipulangkan, sebanyak 182 orang berasal dari Myanmar, sementara 67 lainnya dipulangkan dari Kamboja. Seluruhnya saat ini menjalani proses pendataan dan asesmen oleh penyidik Bareskrim untuk mengetahui peran, kondisi, serta kemungkinan adanya unsur tindak pidana perdagangan orang dalam kasus yang mereka alami.

Berdasarkan hasil asesmen awal, para WNI tersebut sebelumnya menerima tawaran pekerjaan di luar negeri dengan berbagai posisi yang terlihat legal dan menjanjikan. Mereka dijanjikan bekerja sebagai operator lokapasar, customer service, pengelola judi online, hingga pelayan restoran di sejumlah perusahaan yang beroperasi di Kamboja. Tawaran pekerjaan itu sebagian besar mereka terima melalui media sosial seperti Facebook dan aplikasi pesan instan Telegram.