Dalam proses perekrutan, para calon pekerja bahkan difasilitasi tiket keberangkatan langsung oleh pihak perekrut. Hal ini membuat banyak dari mereka tidak menaruh curiga dan menganggap pekerjaan tersebut sebagai peluang ekonomi yang sah. Namun setelah tiba di negara tujuan, kenyataan yang mereka hadapi jauh dari yang dijanjikan.
Menurut Nurul Azizah, para WNI tersebut pada akhirnya dipaksa bekerja sebagai operator scam online atau penipuan daring. Mereka diarahkan untuk menjalankan berbagai modus penipuan berbasis digital dengan target korban dari berbagai negara. Jam kerja yang diterapkan pun sangat panjang, berkisar antara 14 hingga 18 jam per hari.
Sebagian pekerja memang disediakan tempat tinggal dan makan oleh perusahaan, namun kondisi tersebut dibarengi dengan pembatasan kebebasan yang ketat. Para WNI tidak diperbolehkan keluar dari gedung tempat mereka tinggal dan bekerja. Aktivitas mereka diawasi secara ketat oleh penjaga, sehingga mereka tidak memiliki kesempatan untuk melarikan diri atau melaporkan kondisi yang dialami.
Selama bekerja di perusahaan scam online tersebut, para WNI dijanjikan gaji berkisar antara Rp 6 juta hingga Rp 8 juta per bulan. Namun dalam praktiknya, tidak semua pekerja menerima upah sesuai janji. Bahkan, sebagian besar dari mereka mengaku tidak mendapatkan gaji sama sekali atau hanya menerima sebagian kecil dari yang dijanjikan.
Durasi bekerja para WNI ini bervariasi, mulai dari sekitar dua bulan hingga lebih dari satu tahun. Dalam periode tersebut, banyak dari mereka kehilangan dokumen perjalanan karena paspor ditahan oleh pihak perusahaan. Akibatnya, ketika akhirnya dapat dipulangkan ke Indonesia, mayoritas WNI tersebut tidak lagi memegang paspor.

Tinggalkan Balasan