Perkara ini berkaitan dengan dugaan praktik suap agar hakim menjatuhkan vonis lepas terhadap tiga korporasi yang sebelumnya didakwa dalam kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan produk turunannya di industri sawit. Dalam perkara tersebut, Marcella didakwa bersama Ariyanto Bakri, Junaedi Saibih, dan Syafei. Keempatnya disebut bertindak untuk dan atas nama kepentingan tiga grup perusahaan besar, yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Vonis lepas atau onslag sendiri merupakan putusan yang menyatakan perbuatan yang didakwakan terbukti, namun perbuatan tersebut dinilai bukan merupakan tindak pidana. Dalam konteks perkara korupsi, putusan onslag kerap menjadi sorotan publik karena dapat mengakhiri proses pidana terhadap terdakwa korporasi meski unsur perbuatannya dinilai ada.
Pakar hukum pidana dari salah satu universitas negeri di Jakarta menilai tuntutan jaksa yang mencakup sanksi etik profesi menunjukkan keseriusan penegak hukum dalam menjaga integritas sistem peradilan. Menurutnya, advokat memang memiliki posisi strategis dalam sistem peradilan pidana, namun kebebasan menjalankan profesi tidak boleh disalahgunakan untuk memengaruhi independensi hakim.
“Advokat adalah officium nobile atau profesi terhormat. Ketika ada advokat yang terbukti melakukan suap kepada aparat penegak hukum, maka sanksi pidana saja tidak cukup. Aspek etik dan kepercayaan publik juga harus dipulihkan,” ujarnya.
Di sisi lain, organisasi advokat memiliki mekanisme tersendiri dalam menjatuhkan sanksi etik kepada anggotanya, mulai dari teguran hingga pemberhentian tetap. Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap biasanya menjadi dasar penting dalam proses etik tersebut.

Tinggalkan Balasan