Jakarta, ERANASIONAL.COM –  Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa Marcella Santoso tidak hanya dengan pidana penjara dalam perkara dugaan suap terkait vonis lepas atau onslag terhadap tiga korporasi crude palm oil (CPO), tetapi juga meminta agar ia diberhentikan secara permanen dari profesinya sebagai advokat. Permintaan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 18 Februari 2026.

Dalam amar tuntutannya, jaksa meminta majelis hakim memerintahkan organisasi advokat untuk menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Marcella Santoso dari profesinya sebagai pengacara. Langkah itu dinilai sebagai konsekuensi etik dan hukum atas perbuatannya yang disebut terbukti memberikan suap kepada hakim agar menjatuhkan putusan lepas terhadap tiga korporasi besar di sektor sawit.

Jaksa menyatakan bahwa tindakan terdakwa tidak hanya mencederai proses peradilan, tetapi juga merusak integritas profesi advokat sebagai salah satu pilar penegakan hukum. Profesi advokat, menurut jaksa, memiliki kewajiban menjaga kehormatan dan martabat hukum, sehingga ketika terbukti terlibat dalam praktik suap, sanksi etik berupa pemberhentian tetap dinilai relevan dan proporsional.

Selain meminta pencabutan status advokat, jaksa juga menuntut Marcella dengan pidana penjara selama 17 tahun. Ia juga dituntut membayar denda sebesar Rp600 juta dengan ketentuan subsider 150 hari kurungan apabila denda tersebut tidak dibayar.

Tidak hanya itu, jaksa turut menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp21,6 miliar. Jika uang pengganti tersebut tidak dilunasi dan harta bendanya tidak mencukupi untuk disita, maka terdakwa dituntut menjalani tambahan pidana penjara selama 8 tahun.

Dalam dakwaan dan tuntutan yang dibacakan di persidangan, jaksa menilai perbuatan terdakwa melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ia juga disebut melanggar Pasal 607 ayat (1) huruf a juncto Pasal 20 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.