Ia juga membantah pernah menjual produk tanpa izin edar maupun yang berpotensi membahayakan konsumen.

“Saya belum pernah menjual produk yang tidak berizin dan berpotensi mencelakakan masyarakat,” ungkapnya.

Pakar hukum kesehatan dari sebuah universitas negeri di Jakarta menjelaskan bahwa dalam perkara dugaan pelanggaran kesehatan dan perlindungan konsumen, penyidik biasanya akan menelusuri legalitas izin edar, komposisi bahan, serta klaim promosi produk.

“Jika seluruh izin dan standar terpenuhi, maka unsur pidananya harus dibuktikan secara detail. Namun jika ditemukan pelanggaran administratif atau kandungan berbahaya, konsekuensinya bisa serius,” ujar pakar tersebut.

Richard Lee mengaku polemik ini menyisakan kekecewaan pribadi karena melibatkan dua sejawat dokter.

Ia menyebut situasi tersebut mencoreng hubungan profesional antar tenaga medis.

“Secara pribadi yang membuat saya sedih, konflik ini melibatkan dua orang dokter, dua orang sejawat,” tuturnya.

Ia bahkan secara terbuka menyampaikan rasa malu karena persoalan tersebut kini menjadi konsumsi publik.

“Secara pribadi saya jujur, saya sedih dan malu akan hal itu,” tambahnya.

Dalam perspektif etika kedokteran, perselisihan antar dokter sebenarnya dapat diselesaikan melalui mekanisme organisasi profesi sebelum masuk ranah pidana. Pengamat etika medis menyebut konflik terbuka di ruang publik berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap profesi dokter.

Kasus ini juga menyoroti ketatnya pengawasan terhadap industri skincare di Indonesia. Pertumbuhan bisnis kecantikan dalam beberapa tahun terakhir sangat pesat, didorong oleh tren perawatan kulit dan pemasaran digital.