Jakarta, ERANASIONAL.COM –  Kepolisian Republik Indonesia menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti kasus penganiayaan yang melibatkan seorang anggota Brimob terhadap dua pelajar di Tual, Maluku Tenggara, yang mengakibatkan satu korban meninggal dunia. Pernyataan itu disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, saat memberikan keterangan pers di Jakarta, Minggu (22/2/2026).

“Saya kira hal-hal yang seperti itu kami tangani secara transparan, ya,” ujar Jenderal Sigit. Ia menegaskan bahwa Korps Bhayangkara saat ini tengah melakukan penyelidikan mendalam terhadap peristiwa yang memicu keprihatinan publik tersebut.

Kasus ini bermula ketika Bripda Masias Siahaya diduga melakukan pemukulan terhadap siswa MTsN Maluku Tenggara berinisial AT (14). Akibat penganiayaan tersebut, AT mengalami cedera serius di bagian kepala dan meninggal dunia. Selain itu, Bripda MS juga diduga menyerang NK (15), kakak dari korban AT, hingga mengalami patah tulang.

Peristiwa tragis ini memicu gelombang kecaman dari masyarakat setempat, orang tua siswa, dan aktivis pendidikan. Banyak pihak menilai kasus ini sebagai pelanggaran serius terhadap hak anak dan menuntut agar hukum ditegakkan tanpa pandang bulu.

Kadiv Humas Polri, Irjen Jhonny Edison Isir, menekankan bahwa institusi kepolisian akan menindaklanjuti kasus ini secara tegas dan akuntabel.

“Polri berkomitmen tegas dalam proses penegakan hukum dan kode etik terhadap individu yang terlibat, secara transparan dan akuntabel,” jelas Jhonny dalam keterangan pers di Jakarta, Sabtu (21/2/2026).

Ia juga menekankan perlunya peran aktif masyarakat dan keluarga korban dalam mengawal proses hukum. Hal ini dimaksudkan agar penyelidikan dan penegakan hukum berjalan sesuai prinsip hukum yang berlaku dan bebas dari intervensi pihak manapun.

“Polri mengajak keluarga korban dan seluruh komponen masyarakat untuk bersama-sama mengawal proses penegakan hukum agar berjalan sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas,” tegasnya.