Selain menegaskan penegakan hukum, Polri juga menyampaikan permohonan maaf atas tindakan oknum anggota yang dinilai tidak mencerminkan nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya. Jhonny menegaskan, perilaku tersebut berpotensi mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
“Kami menyampaikan dukacita mendalam atas meninggalnya seorang korban. Kami juga menyampaikan empati dan doa kepada keluarga besar korban agar diberikan ketabahan dan kekuatan dalam menghadapi musibah ini,” tambahnya.
Kasus penganiayaan ini memicu tanggapan luas dari masyarakat dan pakar hukum. Pengamat hukum dari Todung Mulya Lubis menilai bahwa tindakan oknum anggota Brimob ini merupakan pelanggaran serius baik secara pidana maupun kode etik kepolisian.
“Setiap anggota kepolisian wajib menegakkan hukum tanpa melanggar hak warga negara, terutama anak-anak. Dalam kasus ini, jika terbukti, sanksi pidana dan administratif harus dijalankan agar memberikan efek jera,” ujarnya.
Tokoh masyarakat Tual, Ibu Ratna, menyatakan duka dan mengimbau agar kepolisian mengambil langkah cepat dan tegas.
“Kita sebagai orang tua merasa khawatir, tapi percaya proses hukum akan berjalan adil,” kata Ratna.
Selain menangani kasus ini secara hukum, Polri juga menegaskan perlunya evaluasi internal untuk mencegah kejadian serupa. Jenderal Sigit sebelumnya menekankan pentingnya pelatihan dan pendidikan internal, terutama terkait penanganan masyarakat dan anak-anak.
“Kasus ini menjadi pelajaran bagi kita semua. Kepolisian harus meningkatkan pembinaan anggota, memastikan setiap tindakan sesuai prosedur dan nilai-nilai kemanusiaan,” kata Sigit.

Tinggalkan Balasan